1. Pengertian
Strategi, Politik dan Strategi Nasional & Dasar Pemikiran
Penyusunan Polstranas.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the
general atau seni seorang panglima yangbiasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
2. IMPLEMENTASI POLSTRANAS (POLITIK STRATEGI NASIONAL)
Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari:
1. Implementasi di bidang hukum
a. Mengembangkan budaya
hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang
e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.
g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional
h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap
2. Implementasi di bidang ekonomi
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.
c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar
d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar
e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global
f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif
h. Mengembangkan pasar modal
i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara
3. Implementasi di bidang politik
a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
b. Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa
c. Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
e. Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin
f. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif
g. Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn
4. Implementasi di bidang politik luar negeri
5. Implementasi di bidang penyelenggaraan negara
6. Implementasi di bidang komunikasi, informasi, dan media massa
7. Implementasi di bidang agama
8. Implementasi di bidang pendidikan
9. Implementasi di bidang kedudukan dan peran perempuan
10. Implementasi di bidang olahraga dan pemuda
11. Implementasi di bidang pembangunan daerah
12. Implementasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam
13. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
3. Kebijakan desentralisasi dengan memberikan otonomi seluas-luasnya kepada
daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan salah satu agenda reformasi yang telah
diformulasikan dalam amandemen kedua Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Ada dua
tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan desentralisasi. Pertama
adalah tujuan kesejahteraan, yaitu menjadikan pemerintah daerah sebagai
instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal melalui pemberian
pelayanan publik dan menciptakan daya saing daerah yang pada gilirannya akan
menyumbang kepada kesejahteraan nasional. Kedua adalah tujuan politik, yaitu
pemerintah daerah akan menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal
yang kalau berhasil akan menyumbang kepada pendidikan politik nasional, untuk
mendukung proses demokratisasi dalam mewujudkan masyarakat madani (civil
society).
Sejak reformasi, kita telah dua kali membentuk Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang dibentuk pada awal reformasi dilandasi
oleh semangat merubah paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah dari yang
selama masa pemerintahan Orde Baru sangat didominasi oleh pendekatan
sentralistik menuju kepada pemerintahan daerah yang desentralistik sebagai
salah satu agenda utama dari reformasi. Perubahan paradigma pemerintahan daerah
yang sangat radikal tersebut pada satu sisi berhasil mengurangi peran
Pemerintah Pusat yang sangat dominan selama berlakunya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Salah satu perubahan
yang fenomenal adalah dilakukannya pengalihan urusan pemerintahan yang
sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat menjadi kewenangan daerah.
Konsekuensi logis yang terjadi dari pengalihan kewenangan tersebut adalah
berubahnya kelembagaan dengan dibubarkannya kanwil dan kandep digabung kedalam
dinas daerah, beralihnya personil, pembiayaan serta sarana dan prasarana
pemerintahan dan juga dokumen yang dikenal dengan istilah pengalihan P3D.
Namun pada sisi lain perubahan paradigma pemerintahan secara radikal tersebut juga
menyebabkan terjadinya gejolak khususnya yang terkait dengan peralihan
kewenangan tersebut. Banyak peraturan perundang-undangan sektor yang belum
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan otonomi daerah. Akibatnya
terjadi tarik menarik kewenangan antara pusat dengan daerah dan bahkan antar
daerah sendiri. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya instabilitas nasional
yang pada akhirnya melahirkan keputusan politik untuk melakukan perubahan
terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut.
Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 melahirkan beberapa perubahan yang signifikan yang pada dasarnya
ditujukan untuk meredakan konflik kewenangan antara pusat dengan daerah dan
juga ketegangan yang timbul antara hubungan Kepala Daerah dengan DPRD yang
sangat diwarnai oleh nuansa “legislative heavy”. Nuansa ini dapat terlihat
khususnya terkait dengan Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada DPRD
yang sering dijadikan instrumen untuk melakukan ancaman impeachment terhadap
Kepala Daerah yang sering kemudian diakhiri dengan berbagai kompromi politik
yang kurang ada kaitannya dengan peningkatan kinerja Kepala Daerah.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mulai ditata
pembagian urusan pemerintahan yang semakin jelas antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Kalau Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 menerapkan konsep urusan residu (residual functions) untuk
Kabupaten/Kota dengan mengatur hanya urusan-urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 menerapkan konsep urusan konkuren (concurrent functions) antara
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Setiap urusan dibagi berdasarkan tiga
kriteria yaitu eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Penerapan ketiga
kriteria tersebut melahirkan pembagian urusan yang jelas antara Pusat, Provinsi
dan Kabupaten/Kota.
Ada 31 (tiga puluh satu) urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah otonom
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersifat konkuren. Dengan pembagian
berdasarkan ketiga kriteria tersebut maka Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan
urusan pemerintahan yang berskala nasional atau lintas Provinsi, Sedangkan
pemerintah provinsi mempunyai kewenangan menangani urusan pemerintahan yang
berskala provinsi atau lintas kabupaten/kota dan pemerintah kabupaten/kota
mempunyai kewenangan atas urusan pemerintahan yang berskala kabupaten/kota atas
ke 31 (tiga puluh satu) urusan pemerintahan yang bersifat konkuren tersebut.
Perubahan signifikan lainnya dalam koridor Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
adalah diterapkannya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap pemilihan kepala
daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Beralihnya pemilihan kepala daerah
dari dipilih melalui DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 22 Tahun
1999 menjadi dipilih langsung rakyat menyebabkan beralihnya pertanggung jawaban
kepala daerah dari tadinya kepada DPRD menjadi kepada rakyat.
Konsep Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada DPRD menjadi konsep Laporan
Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) kepada DPRD. LKPJ bukan sebagai instrumen
untuk melakukan impeachment tapi lebih berfungsi sebagai “progress report”
kepala daerah kepada DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. LKPJ
tersebut merupakan laporan kepala daerah kepada DPRD sebagai mitra kerjanya
mengenai pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati oleh Kepala Daerah dengan
DPRD dalam setahun. Melalui laporan tersebut diharapkan adanya rekomendasi dari
DPRD untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah di tahun mendatang. Sedangkan
proses impeachment tetap dapat dilakukan DPRD melalui instrumen interpelasi dan
angket yang kemudian bermuara pada pernyataan pendapat. Mekanisme LKPJ tersebut
telah mengurangi secara signifikan gejolak yang terjadi di daerah khususnya
akibat ketegangan hubungan antara kepala daerah dengan DPRD.
Selama pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, secara empirik masih
dirasakan adanya beberapa permasalahan yang kalau dibiarkan akan mengganggu
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meskipun pendidikan politik
sebagai salah satu tujuan yang ingin dicapai dalam kebijakan desentralisasi
telah menunjukkan hasil yang relatif menggembirakan, namun belum diimbangi
dengan capaian yang memadai dalam aspek peningkatan kesejahteraan di tingkat
lokal. Bagian hulu dari kesejahteraan adalah urusan pemerintahan yang menjadi
domain kewenangan Pemerintah Daerah. Muara dari urusan pemerintahan tersebut
adalah pelayanan publik. Ada dua varian dari pelayanan publik yang dihasilkan
oleh Pemerintah Daerah yaitu penyediaan barang-barang untuk kebutuhan publik
(public goods) seperti jalan, jembatan, pasar terminal, rumah sakit dan
lain-lainnya dan kedua adalah pengaturan-pengaturan publik (public regulations)
yang dikemas dalam bentuk peraturan daerah seperti Perda Ijin Mendirikan
Bangunan, Perda Kependudukan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan
lain-lainnya. Penyediaan barang-barang publik dan pengaturan-pengaturan
publik sejatinya adalah hasil akhir (end products) dari kinerja
Pemerintah Daerah. Setelah lebih dari satu dekade pasca reformasi,
pelaksanaan otonomi daerah masih memerlukan pembenahan dalam penyediaan
pelayanan publik khususnya yang terkait dengan penyediaan pelayanan dasar yang
masih belum menunjukkan pencapaian yang signifikan dari standar pelayanan
minimal (SPM).
Kalau kita lihat dari sisi kewenangan, maka ketiga indikator utama pembentuk
Indeks Pembangunan Manusia sebagai elemen dasar kesejahteraan masyarakat adalah
menjadi domain kewenangan daerah, khususnya kabupaten dan kota. Demikian juga
mengenai pencapaian MDGs, hampir semua indikator MDGs menjadi kewenangan daerah
juga. Namun tidak begitu optimistis untuk dapat mencapai MDGs pada tahun 2015.
Data empirik menunjukkan kepada kita bahwa pencapaian dari aspek politik tidak
simetris dengan pencapaian dalam aspek kesejahteraan. Ini juga berarti bahwa
pembangunan politik kurang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hiruk pikuk yang terjadi pada sisi politik di tingkat lokal kurang menghasilkan
perubahan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat daerah. Kalau hal
tersebut dibiarkan terus akan mengakibatkan persepsi buruk masyarakat terhadap
otonomi daerah. Berbagai tudingan negatif masyarakat telah dialamatkan kepada
otonomi daerah seperti munculnya istilah raja-raja kecil, desentralisasi
korupsi, pecah kongsi kepala daerah dengan wakil kepala daerah, masalah hukum
yang menimpa kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi,
politik dinasti, dan lain-lainnya. Sedangkan cita-cita reformasi adalah
bagaimana mengembalikan kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara diantaranya melalui otonomi daerah dan menjadikan otonomi daerah
sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan memajukan pendidikan
politik.
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini merupakan momentum bersejarah bagi
kita untuk meluruskan cita-cita reformasi yaitu melalui demokrasi menuju
kesejahteraan bangsa. Kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui kebijakan
desentralisasi dan otonomi daerah harus mampu memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan bukan bersifat elitis dan
ekslusif yang hanya menguntungkan elit penguasa lokal.
Salah satu kesepakatan yang telah ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah adalah
memecah UU Pemerintahan Daerah kedalam 3 (tiga) undang-undang yaitu
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Desa dan
Undang-Undang tentang Pilkada. Diharapkan melalui pemecahan Undang-Undang
Pemerintahan Daerah kedalam tiga undang-undang tersebut akan memberikan ruang
pengaturan yang lebih rinci dan komprehensif dari masing-masing isu tersebut
sehingga memberikan kontribusi pada kelancaran jalannya roda pemerintahan
daerah secara keseluruhan.
ISU-ISU STRATEGIS YANG MENJADI SUBSTANSI REVISI UU 32
TAHUN 2004
Pimpinan dan anggota Pansus RUU tentang Pemerintahan
Daerah yang terhormat,
Sebelum memasuki substansi perubahan, pada bagian awal dari Rancangan
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah ini akan memuat pengaturan mengenai
hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan sebagai
penyamaan persepsi bahwa kita ber-otonomi di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan segala konsekuensinya. Rujukan utama yang dipakai adalah tetap
ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Pemerintah menganggap penting pengaturan ini untuk menghindari berbagai silang
pendapat karena interpretasi yang berbeda-beda khususnya menyikapi hubungan
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Ciri utama otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan adalah adanya hubungan
hierarkhi antara Pusat dengan Daerah. Daerah Otonom dibentuk oleh Pusat dan
bahkan dapat dihapus apabila tidak mampu melaksanakan otonominya. Sumber
kewenangan daerah adalah berasal dari Pemerintah Pusat dan tanggung jawab
pemerintahan ada ditangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
sebagaimana secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
3.
Kebijakan desentralisasi di Negara kesatuan berawal dari adanya pembentukan
daerah otonom dan penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah. Berbeda dengan konsep Negara federasi, dimana daerah atau
state yang muncul terlebih dahulu dan kemudian state tersebut yang membentuk
Negara Federasi. Konsekuensinya dalam konteks kekuasaan pemerintahan adalah
kumpulan states tersebut yang bersepakat, kekuasaan pemerintahan apa saja yang
akan diserahkan ke Pemerintah Federal. Sebaliknya dalam Negara Kesatuan,
kekuasaan pemerintahan ada pada Pemerintah Pusat dan kemudian menetapkan
kekuasaan apa saja yang akan diserahkan ke daerah otonom. Makin sentralistik
pemerintahan di suatu Negara kesatuan umumnya makin sedikit kekuasaan
pemerintahan atau urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah. Sebaliknya
makin desentralistik Pemerintah suatu negara, akan makin luas urusan
pemerintahan yang diserahkan ke daerah.
Namun seluas apapun otonomi daerah di Negara kesatuan, tetap tanggung jawab
akhir pemerintahan ada ditangan Pemerintah Pusat. Secara empirik konsekuensi
yang terjadi adalah bahwa makin maju suatu bangsa secara sosial, ekonomi dan
politik, makin sedikit daerah diatur-atur oleh Pusat. Sebaliknya makin rendah
kondisi sosial, ekonomi dan politik suatu bangsa akan makin banyak aturan yang
dibuat Pemerintah Pusat untuk meyakinkan Pemerintah Pusat bahwa Pemerintah
Daerah akan melaksanakan otonominya sesuai dengan norma, standar dan prosedur
yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam konteks Indonesia, Pemerintah Daerah merupakan sub sistem dari
Pemerintahan Nasional. Oleh karena itu kemampuan suatu bangsa Indonesia dalam
mensejahterakan masyarakatnya akan sangat ditentukan oleh sinerji dan
hamonisasi antara kebijakan Pusat dengan Daerah. Untuk itu maka sangat
diperlukan adanya partisipasi daerah dalam perumusan kebijakan nasional.
Dari sisi substansi perubahan, secara keseluruhan terdapat 22 (dua puluh dua)
isu strategis yang ter-identifikasi yang memerlukan pemikiran yang mendalam baik
Pemerintah dan DPR untuk mendiskusikan penyempurnaannya dalam rangka revisi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Ke 22 (dua puluh dua) isu strategis tersebut
adalah sebagai berikut:
- 1. Pembentukan Daerah Otonom
- 2. Pembagian Urusan Pemerintahan
- 3. Daerah Berciri Kepulauan
- 4. Pemilihan Kepala Daerah
- 5. Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
- 6. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Musyawarah Pimpinan Daerah
- 7. Perangkat Daerah
- 8. Kecamatan
- 9. Aparatur Daerah
- 10. Peraturan Daerah
- 11. Pembangunan Daerah
- 12. Keuangan Daerah
- 13. Pelayanan Publik
- 14. Partisipasi Masyarakat
- 15. Kawasan Perkotaan
- 16. Kawasan Khusus
- 17. Kerjasama Antar Daerah
- 18. Desa
- 19. Pembinaan dan Pengawasan Daerah
- 20. Tindakan hukum terhadap Aparatur Daerah
- 21. Inovasi Daerah
- 22. DPOD
Khusus untuk isu Pemilihan Kepala Daerah dan isu Desa, revisi UU 32/2004 hanya
memuat pengaturan-pengaturan umum saja yang merupakan pengantar, sedangkan
pengaturan lebih lanjut secara rinci masing-masing akan diatur dalam
Undang-Undang tentang Pilkada dan Undang-Undang tentang Desa.
Saudara Pimpinan dan Anggota Pansus yang terhormat,
Dari ke 22 (dua puluh dua) isu strategis tersebut ada beberapa perubahan yang
sifatnya fundamental, namun ada yang bersifat memberikan pengaturan lebih
lanjut yang dimaksudkan untuk menciptakan kejelasan dan ketegasan khususnya dalam
pelaksanaan. Disamping itu terdapat juga isu-isu baru yang diatur untuk
memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan
otonominya.
Perubahan-perubahan yang memerlukan pengaturan untuk memberikan penjelasan bagi
pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonominya diantaranya menyangkut isu Peran
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Kecamatan, Forkompimda,
Pembangunan Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pelayanan Publik, Kerjasama Antar
Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Kawasan Perkotaan, Kawasan Khusus dan DPOD.
Ada beberapa isu baru yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang ini yaitu isu
mengenai daerah berciri kepulauan, inovasi daerah dan tindakan hukum terhadap
aparatur daerah. Isu-isu baru tersebut sengaja dibuat pengaturannya mengingat
urgensinya dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Isu baru terkait tindakan hukum terhadap aparatur daerah ini perlu diatur dalam
Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah karena salah satu fenomena
yang mengemuka saat ini adalah adanya keengganan dari pejabat daerah untuk
menduduki jabatan sebagai pengelola proyek daerah yang sering dituduh melakukan
pelanggaran pidana untuk hal-hal yang sebenarnya kesalahan yang bersifat
administratif. Untuk itu diperlukan adanya kepastian hukum untuk memberikan
landasan bertindak untuk pejabat daerah dalam mengelola proyek-proyek
pembangunan yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
daerah.
Isu baru lainnya yang memerlukan pengaturan baru adalah terkait dengan inovasi
daerah. Pada satu sisi kita mengetahui bahwa sulit bagi suatu bangsa untuk maju
kalau tidak diikuti dengan terobosan-terobosan pemikiran dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Isu universal seperti lahirnya ide “reinventing
government” lahir dari adanya kebutuhan untuk melakukan terobosan-terobosan
pemikiran yang inovatif. Namun pada sisi lain pemikiran inovatif tersebut belum
ada pengaturannya dalam aturan hukum yang tertulis. Akibatnya sering terjadi
tindakan-tindakan inovatif tersebut di cap sebagai pelanggaran. Kondisi
tersebut menyebabkan keengganan para pejabat kunci di daerah melakukan
kegiatan-kegiatan inovatif karena takut disalahkan. Akibatnya muncul
kecenderungan mencari jalan selamat dengan bekerja apa adanya dan banyak
terlibat dalam acara-acara seremonial yang jelas-jelas kurang berkorelasi
dengan upaya mensejahterakan rakyat sebagai salah satu tujuan utama kebijakan
desentralisasi.
Isu-isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang yang memerlukan pemikiran yang
mendalam adalah yang terkait dengan perubahan-perubahan yang bersifat
fundamental. Misalnya isu pembentukan daerah baru yang memerlukan suatu
pengayaan pemikiran yang kritis dan strategis. Memang disadari bersama bahwa
tuntutan pemekaran daerah baru sangat fenomenal akhir-akhir ini yang kemudian
bermuara pada kebijakan moratorium. Dari aspek keuangan, analisis data
menunjukkan bahwa kecepatan dari pemekaran dan percepatan penerimaan dalam
negeri untuk membiayainya sangat tidak berimbang. Mengingat dalam formula Dana
Alokasi Umum (DAU) memposisikan daerah otonom baru sebagai pembagi maka kalau
gejala pembentukan daerah baru tidak dikendalikan secara seksama, maka akan
terjadi penurunan DAU bagi daerah-daerah lainnya yang sebagian besar dana dalam
APBD nya sangat tergantung DAU. Secara rata-rata nasional kemampuan PAD
Kabupaten/Kota pada tahun 2010 adalah 8,14%.Ini berarti lebih dari 90% APBD
tergantung dari subsidi. Dari 90% subsidi daerah sebesar 72,24% berasal dari
DAU. Pendapatan Nasional yang dialokasikan untuk DAU adalah 26%. Pada sisi lain
tekanan pembentukan daerah baru akan menekan distribusi DAU ke daerah lainnya
yang kalau tidak kita kendalikan bersama akan berakibat pada menurunnya DAU
untuk daerah yang akan bermuara pada gejolak nasional.
Dari aspek penentuan batas wilayah daerah otonom baru juga telah menciptakan
komplikasi persoalan lainnya yang tidak kalah rumitnya. Penentuan batas
administrasi wilayah yang tidak akurat telah menciptakan konflik antar daerah
otonom, ketidak jelasan status administrasi kependudukan daerah yang menjadi
area konflik khususnya terkait dengan pendaftaran pemilih pemilu. Terjadi juga
ketidak jelasan Pemerintahan Daerah mana yang bertanggung jawab atas pelayanan
publik bagi bagian daerah yang terlanda konflik tersebut.
Rebutan sumber daya alam sering sekali terjadi manakala di daerah perbatasan
tersebut terdapat sumber daya alam. Potensi konflik horizontal juga dapat
terjadi pada daerah-daerah yang berbatasan tersebut.
Sebenarnya tidak ada niat Pemerintah untuk menghalang-halangi pembentukan
daerah otonom baru manakala semua persyaratan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan terpenuhi. Untuk itulah maka dalam Rancangan Undang-Undang
ini diatur adanya pematangan daerah yang akan dibentuk melalui mekanisme daerah
persiapan. Manakala suatu calon daerah otonom baru sudah mampu melalui masa
persiapan dalam masa waktu tertentu, maka daerah tersebut baru disahkan sebagai
daerah otonom baru. Cara ini kita harapkan akan dapat mencegah terjadinya
konflik pada daerah otonom baru tersebut. Isu inilah yang memerlukan kecerdasan
kita yang sangat dalam untuk merumuskan pengaturannya dalam Rancangan
Undang-Undang ini. Untuk mencegah terjadinya tarik menarik kepentingan dalam
konteks pemekaran daerah, sesuai dengan kesepakatan yang dicapai antara pihak
Pemerintah dan DPR, Pemerintah sudah menyusun Desain Besar Penataan Daerah
(DESARTADA) Tahun 2010 – 2025 yang antara lain memuat potensi jumlah daerah
otonom baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam suatu wilayah geografis
tertentu.
Isu krusial lainnya adalah mengenai urusan pemerintahan bidang kehutanan dan
kelautan yang selama ini menjadi sumber berbagai masalah terkait dengan
pengelolaan sumber daya alam. Urusan kelautan dan kehutanan adalah urusan yang
berbasis ekologis.Artinya batas-batas kehutanan dan kelautan sering kurang pas
kalau ditentukan oleh batas-batas administrasi pemerintahan. Eksternalitas yang
diciptakan dari pengelolaan hutan dan laut sering melewati batas-batas
administratif pemerintahan. Untuk itu maka pendekatan dengan memakai kriteria
eksternalitas dan efisiensi dalam pembagian urusan pemerintahan lebih cocok
diterapkan dalam pembagian urusan kehutanan dan kelautan. Konsekuensi logisnya
adalah bahwa urusan kehutanan dan kelautan lebih tepat menjadi kewenangan
Provinsi. Namun untuk menciptakan “trade off” bagi kabupaten/kota diberikan
bagi hasil dari pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan urusan kehutanan dan
kelautan tersebut, sama seperti halnya yang dilakukan terhadap pajak kendaraan
bermotor selama ini. Dari aspek pembinaan dan pengawasan juga akan lebih
efektif dapat dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap provinsi karena jumlah
provinsi yang masih ‘manageable”.
Isu krusial yang perlu pemikiran mendalam lainnya adalah isu perangkat daerah,
terkait dengan kelembagaan perangkat daerah yang kemudian akan bermuara pada efektifitas
pembangunan daerah.
Permasalahan serius lain yang kita alami selama satu dekade otonomi daerah
dalam semangat reformasi adalah sulitnya mensinergikan pembangunan antara pusat
dengan daerah dan antar daerah sendiri. Visi yang berbeda antar pimpinan
pemerintahan akan menyebabkan tidak efektifnya pencapaian target-target
nasional. Persoalan akan menjadi lebih kompleks ketika masa jabatan dari setiap
pimpinan pemerintahan antara pusat dan daerah berbeda-beda. Akibatnya akan
sulit menciptakan sinergi pusat dan daerah yang akan bermuara pada sulitnya
merealisir kebijakan dan target-target nasional yang telah ditetapkan.
Seyogyanya setiap kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian melakukan
pemetaan terhadap daerah terkait dengan kewenangannya masing-masing. Setiap
kementerian dan lembaga (K/L) akan tahu provinsi dan kabupaten/kota mana yang
menjadi stakeholder utamanya dalam mencapai target-target nasional. Dalam
konteks tersebut diperlukan adanya kebijakan yang bersifat afirmatif atau
mengikat. Sebagai contoh dalam bidang pertanian, Kementerian Pertanian
melakukan pemetaan provinsi dan kabupaten/kota mana saja yang benar-benar
unggulan pertanian. Daerah yang unggulan pertanian tersebut yang boleh membuat
dinas pertanian didasarkan atas pemetaan
tersebut. Kementerian Pertanian bersama-sama dengan dinas pertanian dari
provinsi dan kabupaten/kota yang mempunyai unggulan pertanian tersebut yang
kemudian menetapkan target nasional dan pembagian tugas masing-masing dalam
pencapaian target nasional tersebut.
Bagi daerah-daerah yang menjadi stakeholder tapi kurang mampu dalam
pendanaannya akan dibantu melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk
mencegah jangan sampai terjadi lobby-lobby untuk memperoleh DAK, maka peran
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan sangat menentukan daerah-daerah
mana saja dalam provinsi yang bersangkutan yang benar-benar memerlukan DAK
untuk mendukung pencapaian target nasional. Dengan cara yang sama untuk
sektor-sektor lainnya akan memicu terciptanya sinergi pembangunan pusat dan
daerah dalam mencapai target-target nasional tanpa harus terganggu oleh visi
yang berbeda-beda dan “time frame” masa jabatan kepala daerah yang berbeda-beda
pula.
Salah satu isu krusial dalam aspek sistem alokasi keuangan adalah tidak
terpenuhinya prinsip “uang mengikuti urusan” atau yang sangat dikenal dengan
istilah “money follows function”. Ada beberapa permasalahan struktural dalam
konteks hubungan keuangan Pusat dan Daerah. Setelah reformasi muncul tuntutan
otonomi seluas-luasnya yang kemudian diakomodasikan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD
1945. Ini berarti urusan pemerintahan yang menjadi domain Pusat akan lebih
fokus pada pembuatan kebijakan nasional untuk menjadi acuan bagi daerah dalam
melaksanakan otonominya. Kewenangan Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan
akan terbatas pada urusan-urusan strategis nasional dan urusan yang berskala
nasional atau lintas provinsi dan lintas Negara atau internasional.
Namun sekitar 70% dari pendapatan Negara dikuasai oleh Pusat dan hanya sekitar
30% yang dialokasikan ke daerah. Ketimpangan pembagian sumber pendanaan
tersebut yang menyebabkan daerah mengalami kesulitan untuk membiayai otonomi
luas yang menjadi kewenangannya. Semua isu strategis dalam pembagian sumber
pendanaan tersebut akan menjadi muatan dalam Revisi UU 33 Tahun 2004 yang
seyogyanya sinerjik dengan semangat yang diusung dalam revisi UU 32 Tahun 2004.
Berbagai tindakan harmonisasi telah dilakukan antara revisi UU 32/2004 dengan
revisi UU 33/2004 untuk optimalisasi pelaksanaan prinsip “money follows
function” tersebut.
Saudara Pimpinan dan Anggota Pansus yang Terhormat,
Kami menyadari bahwa pembahasan isu-isu strategis dalam Rancangan Undang-Undang
ini akan melibatkan kita dalam diskusi yang sangat intens untuk menghasilkan
rumusan-rumusan pengaturan yang paling optimal demi kepentingan Bangsa dan
Negara. Untuk itu betapapun kerasnya diskusi yang akan terjadi dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang ini, kami sangat mengharapkan bahwa kepentingan Bangsa
dan Negara inilah yang menjadi prioritas pertama dan utama kita. Marilah kita
kerahkan segala kecerdasan, kearifan dan kerja keras kita dalam membahas
Rancangan Undang-Undang ini sehingga kita mampu menghasilkan Undang-Undang
tentang Pemerintahan Daerah yang memberi landasan yang kuat untuk mencapai dua
tujuan otonomi daerah yaitu kesejahteraan masyarakat dan terbentuknya
masyarakat madani.
4. 4. pendapatmu
tentang polstranas
Memperkenalkan, menjaga dan melestarikan
kebudayaan bangsa indonesia kepada generasi muda agar mereka lebih mencintai
kebudayaan indonesia daripada budaya-budaya negara asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar