jawabanya:
A. Pemikiran berdasarkan
falsafah Pancasila.
Manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya
pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan,
alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan
karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi
ke generasi
B. Pemikiran berdasarkan
aspek kewilayahan.
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
Batas
laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik
ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
-
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun
1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona
Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a.
Zona Laut Teritorial
Batas
laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas.
b.
Zona Landas Kontinen
Landas
Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut
diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar.
C. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan
secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan,
dan kehendak).
D. Pemikiran berdasarkan
aspek kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat
latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah
mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah
timbul semangat bernegara.
2. jelaskan mengapa wilayah nusantara perlu ditentukan batas-batasnya
jawabanya:
Indonesia
adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 13.487 pulau
besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar
disekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak
pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT -
141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua
Asia dan benua Australia atau Oseania.
Wilayah
Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra
Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya
3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, dimana setengah
populasi Indonesia bermukim. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu:
Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatera dengan luas 473.606 km²,
Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km²,
dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia diukur dari
kepulauan dengan menggunakan territorial laut: 12 mil laut serta zona
ekonomi eksklusif: 200 mil laut searah penjuru mata angin, yaitu:
·
Utara
: Negara Malaysia dengan perbatasan sepanjang 1.782 km, Singapura,
Filipina dan Laut Cina Selatan.
·
Selatan:
Negara Australia, Timor Leste dan Samudra Indonesia.
·
Barat
: Samudra Indonesia.
·
Timur
: Negara Papua Nugini dengan perbatasan sepanjang 820 km, Timor Leste, dan
Samudra Pasifik.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki
hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya
untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia. Pengaturan mengenai wilayah negara meliputi
wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,
termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya, untuk memberikan
kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara.
Setiap
perbatasan wilayah Negara mempunyai undang-undang yang telah dibuat. Setiap
Negara berhak membuat undang-undang perbatasan wilayah yang telah disepakati.
Apabila Negara kita tidak mempunyai undang-undang tentang perbatasan wilayah
Negara maka akan mudah dikuasai oleh Negara lain.
Asas
dan tujuan perbatasan wilayah
Asas
Pengaturan
wilayah negara dilaksanakan berdasarkan asas kedaulatan, kebangsaan,
kenusantaraan, keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, kerjasama, dan
kemanfaatan.
Tujuan
Pengaturan
Wilayah Negara bertujuan untuk menjamin keutuhan Wilayah Negara
dan kedaulatan negara, mengatur pengelolaan Wilayah
Negara dan Wilayah
Perbatasan, serta pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat di wilayah perbatasan.
Dalam
Undang-Undang yang dimaksud adalah :
Pasal
1
1. Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Wilayah
Negara adalah kesatuan geografis yang terdiri dari darat, perairan, dan
udara dengan batas-batas yang ditentukan berdasarkansejarah, perjanjian,
dan atau konvensi internasional.
2. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yangmenghubungkan titik-titik
koordinat geografis yangditentukan berdasarkan sejarah, perjanjian dan
atau konvensi internasional.
3. Wilayah Perbatasan adalah bagian Wilayah NegaraKesatuan Republik
Indonesia yang terletak di batas Wilayah Negara.
4. Pulau
adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi oleh air
dan yang berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
5. Kepulauan adalah suatu
gugusan pulau, termasuk bagian pulau, dan perairan
diantara pulau-pulau tersebutdan lain-lain
wujud alamiah yang hubungannya
satu samalain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, danwujud
alamiah lainnya itu
merupakan satu kesatuangeografi, ekonomi , pertahanan,
keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap
sebagai demikian.
6. Zona Tambahan adalah jalur laut sampai selebar
maksimal 24 mil laut diukur dari garis dasar laut Teritorial.
7. Zona Ekonomi
Eksklusif adalah jalur laut di luar danberbatasan dengan laut
wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan
undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar
laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)
mil laut diukur dari garis pangkal laut teritorial.
8. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentukdan nama tertentu,
yang diatur dalam Hukum Internasional yang dibuatsecara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
9.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,adalah Presiden
Republ
ik Indonesia yang memegangkekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam
Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah
di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the
Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17
Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga
3. jelaskan implementasi wawasan nusantara
jawabanya:
mplementasi Wawasan Nusantara - Implementasi dalam Kehidupan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Hankam. Penerapan atau Implementasi Wawasan Nusantara harus tercermin di dalam sikap pola pikir, pola sikap, dan tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi hal yang mendasari cara berfikir, bersikap serta bertindak dalam menyikapi, menangani masalah yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. jelaskan faktor-faktor keberhasilan wawasan nusantara
jawabanya:
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
- Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan
Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai
warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang.
Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur,
terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi
Wawasan Nusantara.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan
politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial
Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan
Keamanan
Ø Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Ø Kehidupan ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Ø Kehidupan sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Ø Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI
Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Tantangan-tantangan Implementasi Wawasan
Nusantara antara lain :
1. Pemberdayaan
masyarakat.
2. Dunia Tanpa Batas
3. Era baru
Kapitalisme
4. Kesadaran Warga