Seiring modernitas yang terus
dikejar, ada yang sulit dicapai sekaligus: soal toleransi. Kemajuan teknologi
& pengetahuan tidak serta merta mendorong masyarakat untuk maju dalam hal
toleransi. Opini Zacky Khairul Umam.
Para cendekiawan kita sudah
berbicara banyak soal toleransi yang menjadi asas penting dalam pembentukan
masyarakat madani atau beradab. Yakni, upaya tenggang rasa atau saling
menghormati di antara berbagai perbedaan yang mengemuka di masyarakat.
Akan tetapi, dewasa ini kita
mengalami surplus identitas politik dan keakuan yang, tidak bisa dihindari,
sering berkumandang dari gema masyarakat liberal di negeri-negeri Barat.
Misalnya, gagasan toleransi dipahami sebagai engkau harus menghormati daku yang
berpandangan dan bahkan bersikap intoleran.
Pertentangan muncul di sini. Banyak
orang yang berpandangan intoleran justru menuntut untuk dihormati sebagai
haknya.
Sepadan dengan demokrasi yang sedang
kita bangun, ada banyak sekali unsur kebangsaan yang memiliki gagasan dan
gerakan anti-demokrasi namun bernafas dengan oksigen kebebasan demokratis
pasca-1998.
Tidak secuil di antaranya, bahkan,
yang hakikatnya ingin merobohkan demokrasi dan prinsip toleransi dengan cara
menunggangi dalil demokrasi.
Di antara berbagai masyarakat muslim
di dunia, hanya masyarakat muslim Indonesia yang paling “toleran” dalam hal
kontradiktif ini.
Wacana dan jaringan keindonesiaan
kita, tidak bisa dipungkiri, tidak bisa dilepaskan dari kuatnya pengaruh demokrasi
liberal di Barat, yang menjunjung tinggi nilai-nilai individualitas tetapi
sering luput bahwa nilai ini bisa menyerang balik dirinya. Tegasnya,
metamorfosis toleransi menjadi intoleransi.
Penulis: Zacky Khairul Umam
Membentuk “budaya dominan”
Sama seperti di Jerman, misalnya,
banyak dari kita sedang terpacu untuk membentuk “keberagamaan yang digdaya”
atau kecenderungan untuk membentuk “budaya dominan” alias Leitkultur.
Seiring dengan gagalnya prinsip
hidup saling menghormati di antara berbagai identitas yang beragam, yakni
gagalnya membumikan multikulturalisme, banyak yang tergerak untuk membentuk
sebuah keseragaman yang adiluhung yang dibungkus dengan wicara keindonesiaan.
Di kota atau provinsi yang
menerapkan syariat Islam atau tidak, misalnya, ada semacam konvensi sosial baru
bahwa ruang-ruang sekolah dan kepegawaian wajib dihiasi dengan penggunaan
jilbab atau hijab bagi perempuan.
Mereka yang tidak mengenakan,
meskipun tidak eksplisit disebut sebagai tidak Islami, bisa saja mengalamai
eksklusi sosial. Jilbab tidak lagi merupakan simbol kebebasan dan perlawanan.
Di sini kita melihat sisi keterpaksaan.
Karena terlalu “religius” pula,
hanya masyarakat ´Muslim Indonesia yang kebanyakan tergiring opini keliru bahwa
warung-warung dan restoran selama bulan Ramadan kemarin harus mutlak tutup.
Dalil yang dirapal berkelindan
dengan toleransi: para pemilik warung harus menghargai mereka yang berpuasa.
Di banyak wilayah kota, bahkan
pemerintah ikut merazia mereka yang istikamah berjualan selama bulan puasa.
Belakangan kita miris melihat seorang ibu yang dirampas barang dagangannya,
sumber satu-satunya ia mengais rezeki. Untungnya, banyak warga madani yang
peduli.
Toleransi memperhatikan hak-hak
sosial lainnya
Maka, kita semestinya mengaitkan
pemahaman kita tentang toleransi dengan kebutuhan untuk menumbuhkan keadilan
sosial di masyarakat kita.
Di sinilah, kita perlu mendedah
kembali pertanyaan yang benar tentang jenis toleransi apa yang sesuai dengan
keindonesiaan kita.
Sudah saatnya traktat tentang
toleransi dan keadilan dirancang bersamaan supaya kita tidak limbung dalam
berdikari. Dalam bahasa Arab, kata “toleransi” berarti tasamuh yang
pengertiannya mengandung hal resiprokal, musyarakah baynal isnayn.
Ada unsur perserikatan yang saling
menopang di sini atau tolerantia dalam bahasa Latin yang mengandung
pengertian “mendukung dan berdaya tahan.” Artinya, toleransi sejatinya bukan
toleransi jika tidak memperhatikan hak-hak sosial lainnya.
Dalam keterkaitan semantik tersebut,
kita mengendaki sejenis toleransi yang berwajah emansipatoris. Apapun posisi
tindakan kita, apakah terkait dengan hubungan antaragama, intra-agama, atau
sesama warga dan masyarakat pada umumnya, terpaku pada determinasi untuk
menciptakan iklim kehidupan yang tidak hanya menjunjung tenggang rasa setinggi-tingginya,
melainkan juga membentangkan rasa adil seluas-luasnya.
Dalam timbangan itu, kita sulit
memberatkan ego/hasrat masing-masing yang orang lain harus “menoleransinya”
lebih berat dari keadilan sosial yang menjadi tujuan agama itu sendiri.
Melalui ukuran ini, barangkali
gagasan al-hanifiyyah al-samhah atau ide toleransi yang lapang sebagai
“manisfetasi agama yang paling dicintai Tuhan,” seperti bunyi hadis yang
diriwayatkan sahabat Nabi Ibnu ‘Abbas yang berilmu luas, bisa dibumikan di
Nusantara. Wallahu a'lam.
Penulis: Zacky Khairul Umam
Ketua Tanfidz Nahdlatul Ulama di
Jerman, kandidat doktor di Freie Universitaet Berlin.
*Setiap tulisan yang dimuat dalam
#DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.